Jumat, 17 September 2010

Dua Oknum Polisi “ Meceki “ Tidak ditahan

Denpasar (Bali Post)

Penyidik reskrimPoltabes Denpasar tidak menahan lima penjudi kartu ceki, termasuk dua oknum polisiyang ditangkap,senin (13/9) lalu. Alasannya penyidik menjerat kelima pelaku dengan pasal 303 bis KUHP yang hukumannya dibawah lima tahun penjara. Hal ini disampaikan kapoltabes Denpasar Kombes Pol. Suryanbodo Asmoro ketika diminta konfirmasinya, Rabu (15/9) kemarin.

kapoltabes Denpasar Kombes Pol. Suryanbodo mengatakan, jika hukumannya dibawah lima tahun, tidak dilakukan penahanan. Hal itu sudah diatur dengan undang – undang. Hasil penyidikannya terhadap kelima pelaku judi itu, mereka dijerat dengan pasal 303 bis.kami tidak menahannya, tetapi proses hokum tetap berjalan sesusi aturan yang berlaku,” jelasnya kepada awak media kemarin.

Sementara itu, pengakuan salah satu pelaku judi sekaligus pemilik rumah, Ibu AL, dirinya sebetulnya tidak bermain judi. Ibu AL hanya disuruh untuk memegang salah satu kartu pemain. Pemain itu meninggalkan dan meminta dirinya untuk memegang kartu sementara. Ibu AL mengaku hanya memegang kartu salah satu pemain. Tetapi kita masih selidiki terus,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Gde Sugiayarmengatakan, terkait oknom polisi yang terpergok meceki itu, nanti akan menunggu hasil ponis pengadilan. Jika vonisnya lebih dari tiga bulan, maka disidang disiplin akan dijadikan pertimbangan juga. Pimpinan atau atasan mereka yang akan memutuskan pemecatan atau PTDH.

Dikutif dari : Harian Bali Post ( kamis Paing, 16 september 2010 ) Halaman 2 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar