Minggu, 11 Juli 2010

Trimedya: Yusril Bisa Abaikan Panggilan Kejaksaan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyatakan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra bisa saja mengabaikan panggilan Kejaksaan untuk memeriksanya. "Tetapi bukan karena Hendarman Supandji (Jaksa Agung) sah atau tidak," kata Trimedya di Jakarta, Kamis (8/7).

Menurut Trimedya, alasan yang digunakan harusnya keraguan dasar kasus ini, sebenarnya politik atau murni hukum. Sebab penetapan Yusril dan Hartono Tanoesudibyo jauh sesudah penetapan para tersangkanya, atau sudah terlambat. "Hal ini bisa mengindikasikan seakan-akan negara ini jadi semacam pabrik isu," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan bidang hukum ini.

Tetapi, ia melanjutkan, Yusril tidak seharusnya mempermasalahkan keabsahan status jaksa agung di saat ini. Dari segi hukum tata negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-undangan membuat masa jabatan jaksa agung disesuaikan dengan Undang-Undang Kejaksaan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004), tidak sekadar Keputusan Presiden.

Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum Benny K. Harman menyatakan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum dan kesahan Jaksa Agung Hendarman Supandji adalah dua hal yang berbeda. "Kalau mengenai kesahan jaksa agung masih ada perdebatan panjang. Harus diuji dulu melalui praperadilan," kata Benny.

ARYANI KRISTANTI (PDI Perjuangan_pdip. blogspot.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar